Apa itu Bank Garansi dan Fungsinya – Saling menjamin kedua belah pihak

Seperti namanya, Bank Garansi (BG) adalah sebuah surat yang diterbitkan oleh Bank dengan tujuan untuk meng- garansi / menjamin pihak penerima BG dari kelalaian yang dilakukan oleh pihak pemohon BG. Biasanya permintaan penerbitan BG terkait dengan adanya project yang dikerjakan. Selama ini saya lebih banyak sebagai pemohon BG karena lebih banyak berperan sebagai penerima project. Pada kesempatan lain hanya beberapa kali sebagai penerima BG ketika saya berperan sebagai pemilik project.

Secara garis besar ada 3 Pihak yang terkait yaitu :

  1. Pihak Pemohon BG
  2. Pihak Penerima BG
  3. Pihak Penerbit BG

PIHAK PEMOHON BG

Ketika saya berperan sebagai pemohon BG artinya saya akan bertindak selaku pelaksana project. Selain mengajukan permohonan ke pihak Bank , saya harus menganalisa supaya BG tersebut nantinya tidak akan dicairkan/ di klaim oleh pihak Client. Perlu analisa apakah memang benar saya dapat menyelesaikan project tersebut atau tidak. Perlu dibuat perkiraan cash flow kedepan dan disesuaikan dengan termin-termin pembayaran. Saya juga perlu melakukan pengecekan klausul-klausul yang tertera pada perjanjian / kontrak atau PO atau apapun dokumen pendukung. Beberapa case yang terjadi ada klausul-klausul yang ternyata tidak dapat dipenuhi atau ternyata merupakan klausul/format standar milik client yang sebenarnya tidak relevan terhadap project tersebut.

PIHAK PENERIMA BG

Suatu ketika saya berperan sebagai penerima BG. Dalam hal ini saya berperan sebagai Pemilik project. Seperti yang saya lakukan, ketika anda sebagai Pihak penerima BG saya rasa sebelumnya anda juga perlu melakukan analisa singkat terhadap supplier anda terkait kemampuan mereka menjalankan project. Tentu saja saya dan anda tidak berharap mendapatkan supplier yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan harapan bisa mencairkan BG. Hal selanjutnya saya melakukan pengecekan ke bank penerbit BG, apakah valid atau tidak dan menanyakan syarat pencairan BG. Nominal , jangka waktu dan kesesuaian isi BG dengan kontrak juga perlu saya lakukan pengecekan.

PIHAK PENERBIT BG

Secara umum bank akan menerbitkan BG dengan 2 metode , yaitu case by case atau Plafond. Pada metode case by case pihak bank biasanya akan meminta jaminan berupa cash collateral 100 %. Sedangkan metode plafond pihak bank sudah melakukan analisa menyeluruh terhadap pemohon BG dan biasanya sudah memegang jaminan berupa fixed asset sejumlah tertentu. Pengalaman yang saya alami, BG bersifat atas unjuk, sehingga ketika BG di klaim ke bank maka pihak bank biasanya memberikan waktu 5 sampai dengan 7 hari kerja kepada pihak pemohon BG untuk dapat menyelesaikan atau berkoordinasi ke pihak penerima BG. Sampai dengan batas waktu tersebut maka bank berkewajiban untuk membayar/mencairkan BG tersebut. Untuk menghindari klaim yang tinggi bank biasanya akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan BG dan tentu saja melakukan analisa kebenaran atau kewajaran project yang di cover dengan BG yang mereka terbitkan.

Esensi dari BG tidak hanya merupakan jaminan namun lebih kepada adanya proses persiapan bagaimana supaya tidak terjadi klaim. Proses inilah menurut saya yang akhirnya saling menjamin para pihak yang terkait. Klaim selama ini dihindari oleh karena berpengaruh kepada kredibilitas dan nama baik semua pihak !

Salam, B Kartika

Tinggalkan komentar